Apa itu  WARUNG KOPI DIGITAL?

Pemerintah pada tahun 2021 sudah menyiapkan beberapa program yang menggerakkan ekonomi Indonesia salah satunya adalah usaha mikro, UMKM yang menyerap 97 % angkatan kerja, yang menjadi problem mereka itu karena kurangnya litelasi digital jauh dari harapan sehingga perlunya platform digital dalam mendukung akselasi pemerataan tersebut.

Program pemberdayaan masyarakat desa melalui layanan digital dengan kedai kopi  sederhana sebagai wadah fasilitasi pemanfaatan teknologi digital dan internet dalam pengembangan potensi desa, pemasaran, percepatan akses serta pelayanan informasi guna membangun usaha mikro dan lapangan pekerjaan di desa. 

Syarat Warkop Digital : 

  1. Mendaftarkan diri anda dengan mengisi informasi detail beserta lokasi melalui melalui website:  http://warkop.digital/registrasi/
  2. Pengelolaan lembaga atau perorangan
  3. Berlokasi di Desa/Kelurahan
  4. Lahan minimal 3×4 m
  5. Ada jaringan internet memadai (minimal 10 MBPS)
  6. Bersedia mengikuti standar dan aturan WARUNG KOPI DIGITAL
  7. Prioritas 1 DESA 1 WARKOP DIGITAL terpilih ( Melalui proses verifikasi )

Informasi lengkap klik : Proposal penawaran paket 10 Jt 

*) Biaya paket tidak termasuk dengan booth 

PAKET WARKOP 10 juta

SIMULASI PENDAPATAN