Malang, Yuli Andayani, seorang praktisi ekspor dan Master Trainer bersertifikat BNSP, hadir di acara “Sosialisasi Warkop Digital untuk Usaha di Era Digital” untuk memotivasi Koperasi Wanita (Kopwan) agar berani menembus pasar global. Acara ini diselenggarakan di Warkop Digital Sawojajar, Kota Malang, pada Kamis, 18 September 2025.

Dalam paparannya, Yuli Andayani, yang juga merupakan Founder Transformasi Madani Indonesia, menekankan bahwa ekspor dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi negara. Manfaat dari kegiatan ekspor, seperti membuka peluang pasar baru, meningkatkan investasi, memperluas pasar domestik, dan meningkatkan devisa negara, menjadi poin utama yang ia sampaikan.

Andayani menjelaskan bahwa persiapan utama untuk ekspor adalah keberanian dalam mengambil keputusan. Ia juga merinci langkah-langkah yang harus dilalui oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar produk mereka bisa diekspor ke luar negeri.

Langkah-langkah Menuju Ekspor bagi UMKM

Menurut Yuli Andayani, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh UMKM, yaitu:

Legalitas Eksportir: UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sertifikasi produk yang diperlukan seperti PIRT, BPOM, dan Halal.

Persiapan Administrasi: Dokumen seperti profil perusahaan, alamat kantor, dan staf operasional yang bisa berbahasa Inggris sangatlah penting.

Persiapan Produk: Produk yang akan diekspor harus memiliki kuantitas dan kualitas yang terjamin, pengemasan yang baik, pelabelan yang jelas, serta perencanaan pendanaan dan pengiriman yang matang.

Persiapan Operasional: Calon eksportir harus memahami kebijakan, peraturan, prosedur, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ekspor.

Persyaratan dan Promosi Produk Ekspor

Yuli Andayani juga menggarisbawahi beberapa syarat penting untuk menjadi eksportir, seperti berbadan hukum, memiliki NPWP, dan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah. Secara umum, barang ekspor tidak dikenakan pajak, meskipun beberapa komoditas tertentu dapat dikenakan bea keluar atas rekomendasi kementerian terkait.

Untuk produk makanan, Yuli Andayani menegaskan pentingnya masa simpan minimal 6 bulan dengan tanggal kedaluwarsa yang jelas. Produk makanan juga harus memiliki sertifikasi BPOM dan Halal, kemasan yang tersegel, serta label yang mencantumkan komposisi bahan dan informasi lainnya dalam minimal dua bahasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *